Senin, 08 Agustus 2016

BLUD versus AKREDITASI

Puskesmas diwilayah saya bekerja sedang superduper sibuk.... saking sibuknya... hehehe.. karena adanya tuntutan untuk memBLUDkan Puskesmasnya dan mempersiapkan diri untuk akreditasi.
apakah BLUD dan Akreditasi Berhubungan? apakah wajib BLUD dahulu agar bisa diakreditasi ataukah sebaliknya?
pertanyaan ini yang sering muncul dibenak kita..
kita bahassedikit tentang  BLUD aja ... gimana?? akreditasi silahkan baca posting terdahulu ya


BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (peremndagri 61 tahun 2007 pasal 1)..
Puskesmas selaku  unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sangat memenuhi syarat ini untuk menerapkan tata kelola keuangan BLUD.
pasal 1 merupakan gambaran umum syarat subtantif an yang kedua syarat teknis yaitu
1. pendapatan keuangan unit kerja layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Kepala SKPD (Ka. Dinkes)
2. kinerja keuangan unit kerja yang sehat.
dang yang ketiga adalah persyaratan administratif (pasal 11) yaitu ;


·         Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat (5%)
·         Pola tata kelola (20%)
·         Rencana strategis bisnis (30%)
·         Standar pelayanan minimal (20%)
·         Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan(20%)
·         Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (5%) 
(format surat pernyataan dapat didownload DISINI)

ketiga persyaratan ini (subtantif, teknis dan administratif) dinilai oleh tim penilai dan berdasarkan rekomendasi tim penilai ditetapkan status unit kerja menerapkan PPK BLUD penuh ataukah bertahap.
(untuk lebih jelas dapat membaca Permendagri dimaksud dan download di Sini).

Hubungannya dengan Akreditasi???
BLUD tidak diperyaratkan dalam akreditasi. akreditasi menitikberatkan dalam mutu dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Puskesmas yang penerapan PPK BLUD diharapkan penerapkan tata kelola puskesmas yang lebih baik sehingga tercapai pelayanan kepada masyarakat yang optimal. PPK BLUD memberikan fleksibelitas dalam mengelola keuangan dari sumber pandapatan Puskesmas. Puskesmas mempunyai ruang lebih luas untuk berkreasi dan berinovasi dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat termasuk dalama mengelola sumber daya puskesmas yang dimiliki. dan akuntabilitas Puskesmas dalam pengelolaannya akan lebih terukur sehingga secara langsung akan mempengaruhi penilaian puskesmas dalam akreditasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar