Selasa, 14 Juni 2016

STANDAR PENILAIAN AKREDITASI PUSKESMAS




Akreditasi Puskesmas merupakan  target nasional di dalam RPJM Kemenkes RI . pada program Pengauatan Pelayanan Kesehatan  dengan sasaran Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Primer Yang Berkualitas Bagi Masyarakat  Indikator Kinerja Program salah satunya adalah Jumlah Kecamatan Yang Memilki Minimal 1 Puskesmas Tersertifikasi Akreditasi.  Sehingga salah satu program prioritas penguatan pelayanan kesehatan primer adalah meningkatkan Mutu melalui akreditasi.


Penilaian Akreditasi puskesmas saat ini dilakukan oleh komisi akreditasi FKTP yang ada di kementerian kesehatan. Standar yang harus dipenuhi disusun dalam sebuah dokumen yang terdiri atas 9 Bab  dengan jumlah Elemen Penilaian adalah sebagai berikut ;
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan  121 EP
Bab III. Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 EP
Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 EP
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dengan 101 EP
Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) dengan 29 EP
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP
Secara garis besar dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok yaitu;
1.       Bab 1, 2, dan 3  dapat dikelompokan dalam Administrasi dan Manajemen (ADMEN)
Pokok bahasan utama di kelompok ini menyusun dan menilai kinerja bagian manajemen Puskesmas (tata usaha Puskesmas).  Pokok bahasan utama/standar yang dinilai di pokja ini yaitu:
1. Perencanaan , akses dan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kinerja di puskesmas
2. tata kelola, pemenuhan SDM, pengelolaan, hak dan kewajiban, hubungan dengan pihak ketiga, dan sistem pemeliharaan sarana dan prasarana di puskesmas
3. manajemen mutu, perbaikan kinerja, peran serta sasaran, evaluasi, memberdayakan sasaran, perbaikan berkesinambungan, dan kaji banding kinerja Puskesmas.

2.       Bab 4, 5 dan 6  dikelompokan dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Bab ini memprioritaskan pada kegiatan pelayanan langsung ke masyarakat yang merupakan fungsi utama Puskemas. Dimensi kiegiatan ini sangat luas. Outcome yang diharapkan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan cakupan kegiatan  yang luas dan melibatkan banyak program dan sektor terkait. Didalam buku Instrumen Akreditasi Puskesmas pendampingan keluaran kemenkes dapat disarikan sebagai berikut;

 3.       Bab 7, 8, dan 9 dikelompokan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
Penilaian akreditasi untuk standar pada BAB 7, 8, dan 9
Pada Bab ini , kelompok kerja upaya kesehatan masyarakat menitik beratkan pada fungsi puskesmas dalam melakukan pelayanan kesehatan kuratif beserta kegiatan penunjangnya (pendaftaran, rekam medis, laboratorium, radiologi, apotek, poliklinik dan lainnya). Secara garis besar criteria pada bab 7 s/d 9 dapat digambarkan seperti dibawah ini: 
1.  perencanaan, pendaftaran  sampai dengan rujukan dan tindak lanjut pasien pada pelayanan kesehatan di Puskesmas
2. Pengelolaan sistem penunjang pelayanan kesehatan (obat, laboratorium, radiologi, manajemen lingkungan dan SDM)
3. Pengelolaan sistem manajemen mutu di puskesmas dari perencanaan s/d tindaklanjut yang harus dilakukan dalam memperbaiki kinerja pelayanan klinik.





1 komentar:

  1. manfaat
    sedia dokumen akreditasi terbaru
    klik blog akreditasi puskesmas terbaru mudah
    salam sukses

    BalasHapus