Jumat, 17 Juni 2016

IDENTIFIKASI DOKUMEN BAB V. KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

bagian ke 2 dari tugas kelompok kerja yaitu BAB V. Kepemimpinan dan manajemen upaya kesehatan masyarakat didalam buku  Instrumen Akreditasi puskesmas. bab ini membahas tentang pengelolaan kegiatan UKM di Puskesmas dari kegiatan orientasi, penetapan tujuan, sasaran dan tata nilai, komunikasi dan koordinasi, evaluasi serta hak dan kewajiban pada kegiatan UKM. untuk lebih jelas dapat dibaca keterangan dokumen dari masing-masing kriteria dan Elemen Penilaian Berikut ini;





Kriteria
EP
Dokumen
Rekaman
Ketrangan
A.  Tanggung jawab pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM):
1.         Penetapan kompetensi.5.1.1.
5.1.1.
1.
v SK persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas.



2.
v SK penetapan Penanggung jawab UKM.



3.
v Hasil analisis kompetensi



4.
v Rencana peningkatan kompetensi.


2.    Mengikuti kegiatan orientasi bagi yang baru,.5.1.2.
5.1.2.
1.
v SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban mengikuti program orientasi.



2.
v Kerangka acuan program orientasi yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.



3.
v SOP dan bukti pelaksanaan orientasi (laporan pelaksanaan orientasi).



4.
v Hasil evaluasi pelaksanaan orientasi.
v Rencana  tindak lanjut terhadap
v  Bukti tindak lanjut terhadap

3.                                         3. Penetapan tujuan, sasaran dan tata nilai dan informasi kepada pihak terkait. 5.1.3.
5.1.3.
1.
v Tujuan, sasaran, tata nilai UKM Puskesmas,
v Kerangka acuan program kegiatan UKM.



2.
v Bukti pelaksanaan komunikasi tujuan, sasaran dan tata nilai kepada pelaksana, sasaran, lintas program, dan lintas sektor.



3.
v Hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap sosialisasi tujuan, sasaran, dan tata nilai.


4.    Komunikasi dan koordinasi dalam pencapaian tujuan, pencapain kinerja, dan pelaksanaan. 5.1.4.
5.1.4.
1.
v SOP dan bukti pelaksanaan pembinaan.



2.
v Kerangka acuan pembinaan, dan bukti pembinaan.



3.
v Bukti pelaksanaan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan.



4.
v Kerangka acuan, tahapan, jadwal kegiatan UKM, dan bukti sosialisasi.



5.
v Bukti pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor.



6.
v Kerangka acuan program memuat peran lintas program dan lintas sektor.



7.
v Bukti hasil evaluasi  pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
v Rencana tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektoral,
v Bukti tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektoral,

5.    Penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif. 5.1.4.
5.1.4.
1.
v SOP dan bukti pelaksanaan pembinaan.



2.
v Kerangka acuan pembinaan, dan bukti pembinaan.



3.
v Bukti pelaksanaan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan.



4.
v Kerangka acuan, tahapan, jadwal kegiatan UKM, dan bukti sosialisasi.



5.
v Bukti pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor.



6.
v Kerangka acuan program memuat peran lintas program dan lintas sektor.



7.
v Bukti hasil evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor.


6.    Minimalisasi risiko terhadap lingkungan. 5.1.5.
5.1.5.
1.
v Hasil identifikasi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat akibat pelaksanaan kegiatan UKM.



2.
v Hasil analisis risiko.



3.
v Rencana pencegahan dan minimalisasi risiko.



4.
v Rencana upaya pencegahan risiko dan minimalisasis risiko dengan bukti pelaksanaan.



5.
v Hasil evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.



6.
v Bukti pelaporan,
v Rencana  tindak lanjut.
v Bukti tindak lanjut,

7.    Tanggung jawab dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat mulai dari pelrencanaan sd evaluasi. 5.1.6.
5.1.6.
1.
v SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.



2.
v Kerangka acuan pemberdayaan masyarakat,
v SOP pemberdayaan masyarakat.



3.
v SOP pelaksanaan SMD,
v Dokumentasi pelaksanaan SMD,
v Dokumen  hasil SMD



4.
v SOP komunikasi dengan masyarakat dan sasaran UKM Puskesmas.



5.
v Bukti perencanaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat/swasta.


B.   Perencanaan Kegiatan Upaya Puskesmas mengacu pada pedoman dan kebutuhan masyarakat:
1.    Perencanaan upaya yang terintegrasi dengan RUK, yang dilakukan melalui kajian kebutuhan masyarakat. 5.2.1., 5.2.2. ĆØ1.1.4.
5.2.1.
1.
v RUK Puskesmas dengan kejelasan kegiatan tiap UKM.



2.
v RPK Puskesmas, dengan kejelasan kegiatan tiap UKM.



3.
v Perencanaan Tingkat Puskesmas,



4.
v Kerangka acuan kegiatan tiap UKM.



5.
v Jadual kegiatan tiap UKM.


5.2.2.
1.
v Hasil kajian kebutuhan masyarakat.



2.
v Hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran.



3.
v Hasil analisis kajian kebutuhan dan harapan  masayarakat dan sasaran



4.
-



5.
v Jadwal pelaksanaan kegiatan apakah sesuai dengan usulan masyarakat/sasaran.


2.      Revisi perencanaan jika diperlukan sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat. 5.2.3.
5.2.3.
1.
v Hasil monitoring pelaksanaan kegiatan,



2.
v SOP monitoring,
v  jadual dan pelaksanaan monitoring.



3.
v SOP pembahasan hasil monitoring,
v Bukti pembahasan,
v Rekomendasi hasil pembahasan.



4.
v Hasil penyesuaian rencana.



5.
v SOP perubahan rencana kegiatan.



6.
v Dokumentasi hasil monitoring.



7.
v Dokumentasi proses dan hasil pembahasan.


C.   Pengorganisasi upaya:
     Kejelasan tugas wewenang dan tanggung jawab yang dituangkan dalam uraian tugas dari penanggung jawab dan pelaksana. 5.3.1.,5.3.2., 5.3.3.,
5.3.1.
1.
v Dokumen uraian tugas Penanggung jawab.




2.
v Dokumen uraian tugas pelaksana.



3.
v Isi dokumen uraian tugas.



4.
-



5.
v Bukti pelaksanaan sosialisasi uraian tugas.



6.
v Bukti pendistribusian uraian tugas.



7.
v Bukti pelaksanaan sosialisasi urairan tugas pada lintas program.


5.3.2.
1.
v Hasil monitoring pelaksanaan uraian tugas.



2.
v Hasil monitoring.



3.
v Rencana tindak lanjut hasil monitoring
v Bukti tindak lanjut.


4.
v Rencana tindak lanjut hasil monitoring
v Bukti tindak lanjut.

5.3.3.
1.
v SK Kepala Puskesmas tentang kajian ulang uraian tugas,
v SOP kajian ulang uraian tugas.



2.
v Bukti pelaksanaan kajian ulang dan hasil tinjauan ulang.



3.
v Uraian tugas yang direvisi.



4.
v SK., Ketetapan hasil revisi uraian tugas.


D.  Komunikasi dan koordinasi. 5.4.1., 5.4.2.,
5.4.1.
1.
v Hasil identifikasi pihak terkait dan peran masing-masing.



2.
v Uraian peran lintas program  untuk tiap program Puskesmas.



3.
v Uraian peran lintas sektor  untuk tiap program Puskesmas.



4.
v Kerangka acuan program memuat peran lintas program dan lintas sektor.



5.
v Uraian peran lintas sektor  untuk tiap program Puskesmas.


5.4.2.
1.
v SK Kepala Puskesmas  tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program
v SOP tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program.



2.
v Bukti pelaksanaan  komunikasi  lintas program dan lintas sektor.



3.
v Bukti pelaksanaan koordinasi.



4.
v Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas program,
v Rencana tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi lintas program,
v Bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan koordinasi lintas program dan

E.   Kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas
1.      Penetapan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan UKM, pengendalian dokumen eksternal dan internal. 5.5.1.
5.5.1.
1.
v SK Kepala Puskesmas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
v Semua SOP pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.



2.
v Panduan Pengendalian dokumen Kebijakan dan SOP.

Mengacu 2.3.11.EP. 4.

3.
v SOP Pengendalian dokumen eksternal,
v Bukti  pelaksanaan pengendalian dokumen eskternal.



4.
v SOP., Penyimpanan dan pengendalian arsip perencanaan dan penyelenggaraan UKM Puskesmas.
v Bukti Penyimpanan dan pengendalian arsip perencanaan dan penyelenggaraan UKM Puskesmas.


2.      Evaluasi kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur. 5.5.2.
5.5.2.
1.
v SK Kepala Puskesmas tentang monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
v  Hasil monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.



2.
v SOP monitoring monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.,
v Jadwal monitoring pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
v Bukti pelaksanaan monitoring.



3.
-



4.
v Hasil monitoring.



5.
v Ceklis semua SOP, kebijakan,
v Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur monitoring.


3.      Kebijakan dan Prosedur evaluasi kinerja. 5.5.3.
5.5.3.
1.
v SK evaluasi kinerja UKM



2.
v SOP evaluasi kinerja.



3.
-



4.
v Hasil evaluasi kinerja.



5.
v Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur evaluasi UKM Puskesmas.


F.    Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM
1.      Akuntabilitas ditunjukkan melalui : monitoring kinerja dan kegiatan UKM. 5.6.1.
5.6.1.
1.
v SOP monitoring kesesuaian proses pelaksanaan program kegiatan UKM.
v Bukti pelaksanaan monitoring



2.
v Hasil monitoring,
v Rencana tindak lanjut hasil monitoring.
v Bukti tindak lanjut hasil monitoring.


3.
v Dokumentasi hasil monitoring dan tindak lanjut.


2.      Akuntabilitas ditunjukkan melalui : Pengarahan Kepala Puskesmas, Penanggung jawab terhadap pelaksan. 5.6.2.
2.6.2.
1.
v Bukti pelaksanaan pengarahan kepada pelaksana.



2.
v Bukti pelaksanaan kajian.



3.
v Rencana tindak lanjut.
v Bukti pelaksanaan tindak lanjut.


4.
v Dokumentasi hasil kajian dan pelaksanaan tindak lanjut.



5.
v Bukti pelaksanaan pertemuan penilaian kinerja.


3.      Akuntabilitas ditunjukkan melalui: penilaian kinerja yang dilaksanakan secara periodic.5.6.3.,
5.6.3.
1.
v Hasil penilaian kinerja.



2.
v Kerangka acuan pertemuan penilaian kinerja,,
v SOP pertemuan penilaian kinerja,
v Bukti pelaksanaan pertemuan.



3.
v Rencana  tindak lanjut,
v Bukti laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
v Bukti tindak lanjut,


G.  Hak dan kewajiban sasaran UKM:
1.      Hak dan kewajiban sasaran. 5.7.1.
5.7.1.
1.
v SK hak dan kewajiban sasaran UKM,



2.
v SOP sosialisasi hak dan kewajiban sasaran UKM,


2.      Aturan yang jelas sebagai bagian peraturan internal sebagai upaya untuk memenuhi hak sasaran sesuai dengan visi, misi, tujuan dari masing-masing UKM. 5.7.2.
5.7.2.
1.
v SK aturan, tata nilai, budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.



2.
-



3.
-



4.
-
v  Bukti tindak lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar