Kamis, 16 Juni 2016

Dokumen Akreditas Puskesmas


 



Penilaian Akreditasi Merupakan Penilaian Sistem yang berjalan di suatu puskesmas. secara manajemen, setiap kegiatan manusia merupakan suatu proses yang terus menerus berkesinambungan  menuju ke arah yang lebih baik menurutnya. di setiap kegiatan  tentu ada input yang diberikan yang akan diproses untuk mendapatkan suatu produk/output yang diharapkan yang akan memunculkan suatu outcome/hasil akhir yang inigin dicapai. dan dalam proses ini maka perlu suatu kegiatan monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi masalah dan menemukan jalan keluar atau tindaklanjut agar kegiatan dapat terus berjalan dan menghasilkan.

untuk menilai kegiatan ini maka disusun sebuah standar yang akan menilai kegiatan yang terdokumentasi oleh puskesmas. dokumentasi yang dinilai di mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hasil, monitoring dan evaluasi dan tindaklanjut yang akan kembali lagi ke proses awal kegiatan menyusun perencanaan kembali berdasarkan hasil evaluasi tadi.

proses PDCA ini harus didokumentasikan oleh Puskesmas sebagai bukti bahwa kagiatan pelayanan sesuai tupoksi dan  proses perbaikan mutu dan kinerja yang dilakukan secara terus menerus telah dilakukan secara berkesinambungan.
jenis jenis dokumen Akreditasi
1. Dokumen Induk
Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala FKTP.
2. Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap unit/pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.
3.Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawabManajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.
4. Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan

didalam akreditasi puskesmas, dokumen diidentifikasikan menjadi dua jenis yaitu:
1. dokumen regulasi 
merupakan dokumen yang dimiliki puskesmas yang merupakan dokumen internal (produk sendiri) dapat berupa; Rencana kerja lima tahunan (Renstra), Rencana Usulan Kegiatan (RUK), RPK,  SK Kepala PKM, Pedoman, KAK dan SOP
2. Dokumen lain yang perlu disiapkan 
merupakan dokumen eksternal yang menjadi rujukan atau bahan kegiatan di Puskesmas dapat berupa; panduan/pedoman dari Kemenkes, Permenkes, SK Kadinkes, Buku Porgram, Juklak, Juknis, Buku klinis, dll
3. Rekaman  
merupakan bukti kegiatan yang telah dilaksanakan di Puskesmas dapat berupa Foto, Video, Laporan Kegiatan, dll

dokumen yang harus disiapkan dalam akreditasi adalah seluruh bentuk dokumen diatas. secara garis besar berdasarkan pokja dokumen yang disusun dan disiapkan :

pokja Administrasi dan Manajemen 
        Kebijakan Kepala Puskesmas,
       Rencana Lima Tahunan Puskesmas,
       Pedoman/manual mutu,
       Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan manajemen,
       Standar operasional prosedur (SOP),
       Perencanaan Tingkat  Puskesmas (PTP):
       Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan
       Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
       Kerangka Acuan Kegiatan.


 Pokja UKM
       Kebijakan Kepala Puskesmas,
       Pedoman untuk masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan),
       Standar operasional prosedur (SOP),
       Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,
       Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.


 Pokja UKP
       Kebijakan tentang pelayanan klinis,
       Pedoman Pelayanan Klinis,
       Standar operasional prosedur (SOP) klinis,
       Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan)
 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar