Minggu, 05 Juni 2016

AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Era JKN yang telah dimulai di negara kita Indonesia, menuntut semua pihak untuk meningkatkan mutu dan kualitas layanannya. salah satu yang menjadi ujung tombak pelayanan bidang kesehatan yaitu Puskesmas, Klinik dan Praktek dokter mandiri. untuk itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menargetkan 1 Puskesmas di 1 Kecamatan terakreditasi di tahun 2019.
apa itu akreditasi?

akreditasi merupakan pengakuan oleh public melalui lembaga akreditasi pelayanan kesehatan nasional pada suatu organisasi pelayanan kesehatan atas tingkat pencapaian terhadap standar akreditasi yang diwujudkan melalui penilaian eksternal oleh peer secara independen thd tingkat kinerja terkait dengan standar tsb.
ISQua tahun 2001 mendefenisikan Accreditation is a public recognition by a national healthcare accreditation body of the achievement of its accreditation standards by a healthcare organisation, demonstrated through an independent external peer assessment of that organisation’s level of performance in relation to the standards
kata kunci dari akreditasi yaitu ; dinilai /audit eksternal, sistem pelayanan dan manajemen; standar yang ditetapkan.
apa yang dinilai dan diaudit oleh tim eksternal /komisi akreditasi?
hal ini berhubungan dengan aspek mutu yang dinilai yang dikenalkan Donabedian;
Structure --> Proses --> outcome
secara singkat dapat digambarkan :


Apa AKREDITAS FKTP?
akreditasi FKTP adalah

Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan

Dasar Hukum Akreditasi FKTP

v  UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
v  UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
v  UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
v  UU RI No. 36 tahun 2014 tentang  Tenaga Kesehatan ;
v  Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019
v  Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
v  Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik
v  Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019

Konsep dasar Akreditasi FKTP

 

Setelah dinilai , FKTP akan ditetapkan dari Komisi akreditasi FKTP dengan tingkatan sebagimana gambar dibawah ini:

 

demikian sepintas tentang akreditasi FKTP
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar